Izin Penerbangan di Kaltara Jangan Dipersulit

30-10-2013 / KOMISI V

Komisi V DPR RI meminta pemerintah tidak mempersulit birokrasi pengurusan izin penerbangan di sejumlah jalur perintis di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Transportasi udara menjadi andalan masyarakat setempat karena medan darat di provinsi dengan luas wilayah 72.567 km2 ini belum mendukung.

"Kalau pertimbangannya adalah keselamatan, itu perlu karena dalam bisnis penerbangan satu saja syarat tidak dipenuhi bisa fatal. Tetapi jangan masalah ini terjadi karena birokrasi, kalau persyaratan sudah lengkap segera dipercepat saja karena ini dibutuhkan masyarakat.  Tidak boleh memperlambat pproses pemberian izin," kata anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim saat Kunjungan Kerja ke Provinsi Kaltara, Selasa (29/10/13).

Ia meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan transparan dalam menyelesaikan proses pengurusan perizinan. Apabila ada persyaratan yang harus dilengkapi, pemerintah menurut Politisi FPKS ini patut melakukan asistensi agar masyarakat calon pengguna jasa di wilayah yang baru dimekarkan ini  tidak terhambat aktifitasnya.

Sebelumnya Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dalam pertemuan dengan Tim Kunker Komisi V di Gubernuran Tanjung Selor mengeluhkan sulitnya memperoleh izin bagi maskapai penerbangan yang akan membuka jalur perintis di wilayahnya. "Padahal ini investasi swasta, mereka sudah siap beroperasi tapi izin permanen tidak kunjung keluar," tandasnya.

Karena permintaan masyarakat tinggi akhirnya perusahaan penerbangan tersebut melayani dengan izin sementara yang setiap bulan diperpanjang. Kondisi tersebut  menurut mantan Sekda Kaltim ini jelas menyulitkan karena tidak gampang memperpanjang izin tepat waktu, setiap bulannya.

Pada bagian lain ia juga melaporkan lemahnya koordinasi pemerintah pusat dalam penetapan anggaran pengembangan sejumlah bandara di wilayahnya. Akibatnya anggaran yang sudah ditetapkan secara sepihak itu tidak dapat digunakan dengan efektif.

"Saya diminta mempersiapkan perluasan bandara Tanjung Harapan di ibukota provinsi. Jelas tidak mungkin karena keterbatasan lahan, panjang landasan 1600 meter tidak dapat ditambah. Lebih baik dialihkan ke lokasi lain," tambahnya. Ia meminta dalam penetapan anggaran, pemerintah pusat sebaiknya melibatkan daerah sampai pada pembahasan terkecil.

Saat ini lanjutnya Kaltara sudah memiliki 7 bandara perintis yang tersebar di 4 kabupaten dan 1 bandara internasional di Kota Tarakan. Selain itu dibangun pula bandara Long Ampung di Kab. Malinau dan Long Bawan di Kab. Nunukan yang berada di perbatasan Kaltara dengan Malaysia. Proyek di kawasan strategis nasional ini bekerja sama dengan TNI AD. (iky)

BERITA TERKAIT
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...
Komisi V Soroti Hambatan Anggaran dan Infrastruktur Kota Serang
05-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi V DPR RI menerima RDPU audiensi dari Komisi IV DPRD Serang pada Rabu (5/2/2025) di Ruang...
Roberth Rouw Soroti Efisiensi BUMN dan Infrastruktur Bandara Halim
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw melakukan kunjungan kerja ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk meninjau...